ALUR
MUTASI SISWA KELUAR
Pemohon (orang tua/wali) mengajukan permohonan mutasi dengan dokumen lengkap ke ruang administrasi sekolah.
Petugas memverifikasi dokumen dan status siswa (misalnya, kewajiban akademik dan keuangan).
Sekolah menerbitkan surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah, mencakup data siswa, kelas, dan periode belajar.
Sekolah menyerahkan dokumen pendukung (rapor, transkip nilai) yang telah dilegalisir.
Data siswa diperbarui di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk mencatat status mutasi.
Jika permohonan ditolak (misalnya, dokumen tidak lengkap), sekolah memberikan penjelasan tertulis kepada pemohon.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Jl. Desa Kauman Kec. Baureno
Kab. Bojonegoro
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
sdnkauman1baureno@gmail.com
0856 - 4544 - 1176
Komentar