ALUR
MUTASI SISWA MASUK
Surat pindah dari sekolah asal yang ditandatangani oleh kepala sekolah (asli).
Surat rekom dari dinas pendidikan.
Fotokopi rapor atau transkrip nilai dari sekolah asal (disahkan).
Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi) & Kartu keluarga (asli dan fotokopi).
Kartu identitas orang tua/wali (KTP, asli dan fotokopi).
Pemohon mengajukan permohonan mutasi dengan dokumen lengkap ke ruang administrasi sekolah.
Petugas memverifikasi dokumen dan memastikan ketersediaan daya tampung kelas serta memverifikasi data akademik siswa dengan sekolah asal.
Sekolah menerbitkan surat penerimaan siswa pindahan dan menempatkan siswa di kelas yang sesuai.
Data siswa dimasukkan ke dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai prosedur nasional.
Sekolah memberikan penjelasan tertulis kepada pemohon (misalnya, daya tampung penuh atau dokumen tidak lengkap).
Data dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh pemohon.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Jl. Desa Kauman Kec. Baureno
Kab. Bojonegoro
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
sdnkauman1baureno@gmail.com
0856 - 4544 - 1176
Komentar